Biasa Pakai Celurit, Sudah 20 Kali Beraksi
Saat itu petugas menghendus kabar kalau para pelaku sedang berbuat onar di Perumahan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Di lokasi itu, polisi mencurigai sepeda motor Suzuki Satria FU, 150 tanpa plat motor. Petugas langsung membuntutinya.
Ketika dibuntuti, AA masuk ke dalam rumah kontrakan di daerah Arenjaya yang saat itu sudah ada rekannya MR.
“Petugas lalu melakukan penggeledahan dan mendapati sepeda motor tanpa surat resmi dan lima bilah celurit,” jelasnya, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
Setelah dilakukan interograsi oleh petugas, keduanya mengaku kalau sebagai pelaku begal, dan sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Setiap menjalankan aksinya, pelaku selalu menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk menakuti korban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (dny)