Biaya Gratis, Tapi kok Banyak Anak-anak Belum Punya Akta Kelahiran?
Senin, 22 Mei 2017 – 08:08 WIB
“Jadi tinggal didaftarkan saja melalui online, nanti kami urus. Kemudian kan nanti pemohon datang ke kantor untuk menyampaikan persyaratannya terus aktanya tinggal diambil. Proses ini sudah berlangsung, tapi memang masih ada yang belum paham, maka kami juga harus jemput bola, pelayanan ke setiap desa. Prosesnya gratis, makanya harus diurus sendiri,” tutur Ali seperti dilansir dari RadarBekasi.(dho/pj/jpnn)