Biaya Pengacara Gratis Bagi Masyarakat Miskin
Program Bantuan Hukum PemerintahSelasa, 15 Maret 2011 – 08:17 WIB
Pemerintah juga membentuk pos bantuan hukum (posbakum). Posbakum adalah program pembiayaan pengacara dari pemerintah bagi para pencari keadilan di pengadilan agama. Saat ini posbakum sudah dibentuk di 46 pengadilan agama. "Semua biaya gratis bagi masyarakat tidak mampu. Syaratnya, menunjukkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu, Red.)," katanya.
Wahyu menegaskan posbakum pengadilan agama berada di setiap ibukota provinsi. Namun, pembagiannya tidak sama. Di Papua dan Papua Barat masing-masing satu posbakum sedangkan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur masing-masing tiga posbakum.
"Ongkos posbakum ini bukan dari pengadilan agama. Pengadilan tidak boleh memberikan bantuan hukum. Negara membayar melalui MA kemudian MA membayar para advokat yang duduk di pengadilan agama tersebut. Anggarannya Rp 4 miliar," katanya.