Pembayaran pengacara juga bukan per perkara. Tapi per jam. Yakni sekitar Rp 100 ribu per jam selama empat jam setiap hari kerja. Bisa jadi setiap pengacara menangani 30 perkara lebih namun bayarannya tetap sama. Para pengacara itu akan direkrut dan mendapat pelatihan terlebih dahulu sebelum berperkara. "Jangan sampai kasus mereka kena N.O. (ditolak) sama hakim," katanya. (fal/aga)
BOGOR - Akses memperoleh keadilan menjadi perhatian utama dalam Konferensi Administrasi Peradilan Regional Asia Pasifik (International Assosiation