Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Biaya Urus STNK Naik 300 Persen, kok Mendadak sih?

Jumat, 06 Januari 2017 – 05:15 WIB
Biaya Urus STNK Naik 300 Persen, kok Mendadak sih? - JPNN.COM
Pelayanan pajak di Kantor Samsat Kota Pekalongan membeludak Kamis (5/1). Masyarakat panik terkait adanya informasi kenaikan tarif pengurusan STNK yang mulai diberlakukan Jumat (6/1). Foto: M AINUL ATHO/RADAR PEKALONGAN/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Tarif baru pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mulai diberlakukan hari ini (6/1).

Sejumlah warga Kota Pekalongan, Jateng, mengeluh, lantaran kenaikan biaya yang mencapai 300 persen itu dirasa terlalu memberatkan.

Yani (45), salah seorang warga Kesesi, mengaku secara pribadi dirinya tidak mempermasalahkan jika tarif pengurusan surat-surat kendaraan dinaikkan.

Namun, menurutnya, kenaikan tersebut dirasa terlalu signifikan hingga mencapai 300 persen. Hal ini diakui cukup mengagetkan.

"Sebagai masyarakat biasa, kami merasa kaget kok tiba-tiba biaya pengurusan STNK dan BPKB naik tinggi. Terlebih sosialisasi yang dilakukan dirasa masih kurang," tuturnya, kepada Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).

Menurut Yani, kenaikan hingga 300 persen sangat memberatkan bagi masyarakat, karena terlalu mendadak dengan nominal cukup besar.

"Jika sekaligus 300 persen, kami sangat keberatan karena mendadak. Apalagi semua kebijakan musti pengaruhnya langsung ke masyarakat," ujar Yani.

Hal senada juga diungkapkan warga Kedungwuni, Hilda (28). Ia mengaku keberatan atas kenaikan penerimaan negara bukan pajak. Pasalnya hal tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan pendapatan masyarakat.

JPNN.com – Tarif baru pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mulai diberlakukan hari ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News