Biaya Urus STNK Naik 300 Persen, kok Mendadak sih?
Jumat, 06 Januari 2017 – 05:15 WIB
"Kalau pendapatan keluarga naik tidak masalah. Tapi ini kan tidak. Saya minta pemerintah buatlah kebijakan yang meringankan, bukan sebaiknya," katanya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP M Alan Haikel mengatakan, pihaknya telah melakukan sosilasasi tentang PP Nomor 60 Pengganti PP 50 Tahun 2010 tetang jenis tarif PNBP Polri.
"Memang ada beberapa kenaikan khusus di bidang pelayanan lalu lintas BPKB, STNK," ujarnya.
Dipaparkan, untuk tarif yang paling naik signifikan dalam hal penerbitan BPKB yakni dari awalnya Rp 80 ribu untuk roda dua jadi Rp 225 ribu. Selanjutnya roda empat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. (yan)