Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident & Kesamsatan, Ini Hasilnya

Selasa, 06 Agustus 2024 – 10:39 WIB
Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident & Kesamsatan, Ini Hasilnya - JPNN.COM
Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024 di Medan pada pada Jumat (2/8). Foto: Dokumentasi Jasa Raharja

jpnn.com, MEDAN - Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024 di Medan pada pada Jumat (2/8).

Kegiatan tersebut dihadiri Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni, serta para peserta yang terdiri dari para Dirlantas Polda, Kepala Cabang Jasa Raharja, dan Bapenda Provinsi.

Rakor ini merupakan upaya bersama untuk melakukan analisa dan evaluasi terhadap program kerja yang telah dilakukan di semester 1 2024.

Rapat evaluasi ini menghasilkan 6 komitmen Pembina Samsat Tingkat Nasional sebagai wujud komitmen dalan peningkatan pelayanan kesamsatan.

Komitmen ini ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja yang akan dilaksanakan seluruh pembina Samsat tingkat provinsi.

Dalam agenda tersebut juga dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama Pembina Samsat tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Keputusan Bersama ini merupakan lanjutan atas Kick off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang telah dilakukan di Palembang pada 22 Februari 2024.

Keputusan bersama ini mengatur tentang ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Jasa Raharja, Kakorlantas Polri dan Ditjen Bina Keuangan Kemendagri yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Nasional menggelar rakor di Medan, ini hasilnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA