Bibit : Yang Terima Suap Jin atau Setan
Minggu, 27 September 2009 – 12:10 WIB
“Ini terkait pengajuan anggaran SKRT (Sistem Komuniasi Radio Terpadu, Red) dari Dephut yang ditangani KPK,” Kapolri. Laporan Antasari menyebutkan, terdapat penyuapan dan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menangani kasus tersebut. Berdasar laporan itulah, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Penyidikan tersebut didukung keterangan sejumlah saksi. Antara lain Antasari Azhar yang juga pelapor, Anggoro Widjojo yang kini berstatus buron, Anggodo Widjojo, Edi Sumarsono, Ari Muladi, dan Putra Nevo.
Keterangan sejumlah saksi, kata BHD, menyebutkan bahwa Anggodo telah menyerahkan uang sebanyak Rp5,15 miliar kepada Ari Muladi yang diberikan dalam tiga tahap. Yakni, pertama di Hotel Peninsula pada 11 Agustus sebesar Rp3,75 miliar, Rp400 juta pada 13 November, dan Rp1 miliar pada 13 Februari. “Ini didukung dengan bukti tertulis,” tegas mantan Kapolda Sumut kala itu.
Berdasarkan keterangan Ari Muladi, uang tersebut sebagai suap agar pencekalan terhadap Anggoro Widjojo Cs dicabut oleh KPK, barang bukti PT Masaro Radiokom yang sebelumnya disita dikembalikan, dan penghentian kasus pengadaan SKRT oleh PT Masaro Radiokom tersebut. Dana tersebut, kata BHD, lantas diserahkan kepada salah satu pejabat KPK. “Saya tidak perlu sebutkan namanya,” kata BHD. Uang suap itu lantas diserahkan kepada salah satu pimpinan KPK di Hotel Bellagio Residence.