Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bicara Soal Penahanan Putri Candrawathi, Irjen Dedi: Nanti Tunggu Rabu...

Minggu, 28 Agustus 2022 – 10:43 WIB
Bicara Soal Penahanan Putri Candrawathi, Irjen Dedi: Nanti Tunggu Rabu... - JPNN.COM
Putri Candrawathi telah berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ilustrator: Sultan Amanda/JPNN.com

Putri, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Meski telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan. Kapan penahanan akan dilakukan? Begini jawaban Irjen Dedi

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close