Bidan PTT Diangkat PNS, Honorer K2 Kapan?
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menerapkan sistem pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) terhadap guru honorer kategori dua (K2) di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T) mendapat protes keras.
Para honorer K2 yang tersebar di seluruh daerah menilai kebijakan tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan aspek keadilan.
Mereka juga mempertanyakan niat baik pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2.
"Seluruh honorer K2 menolak di-P3K-kan. Lagi pula, jaminannya apa kalau semua bisa jadi P3K? Sebab, setahu kami ada proses tes lagi," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Selasa (5/12).
Dia membandingkan sikap pemerintah menyelesaikan permasalahan bidan PTT.
Saat ini, sudah ada Panja Kebidanan yang bertugas menyelesaikan masalah bidan pegawai tidak tetap (PTT) di atas 35 tahun.
"Bidan PTT sebagian besar sudah diangkat PNS dengan alasan tenaganya sangat dibutuhkan. Apa bedanya dengan kami? Sekarang sudah krisis guru, kok, honorer K2 tetap di-P3-kan. Bukannya kami sangat layak jadi PNS," kata Titi.
Ketua FHK2I Jawa Barat Imam Supriatna juga menolak rencana itu.