Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bidik 2,5 Juta Rumah, Permudah Izin Bangun

Kamis, 04 Desember 2014 – 03:34 WIB
Bidik 2,5 Juta Rumah, Permudah Izin Bangun - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mandat Undang-Undang No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) adalah pemerintah memberikan kemudahan untuk pembangunan perumahan, termasuk perizinan. Karena itu, pemerintah berupaya untuk merampingkan segala bentuk perizinan bangun dan bekerja sama dengan pemda/pemkab/pemkot serta stakeholders. Tujuannya agar target 2,5 juta rumah tercapai. 

Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera) Agus Sumargiarto mengatakan, salah satu target pemerintah Jokowi-JK adalah membangun rumah sebanyak 2,5 juta selama lima tahun. Salah satu cara mempercepat pembangunan dengan mempermudah perizinan serta merampingkan izin-izin di tingkat pemprov dan pemkab/pemkot yang tidak diperlukan.

Menurut Agus, sebenarnya hanya ada tiga perizinan yang mendasari pembangunan perumahan, khususnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yakni, izin prinsip atau lokasi, izin pemanfaatan ruang (pengesahan site plan), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin lokasi lebih pada kelengkapan persyaratan, dimana lebih banyak pada persyaratan administrasi, baik untuk administrasi pemohon atau badan usaha maupun administrasi surat penguasaan atau pemilik tanah. 

Untuk izin pengesahan site plan, lanjut Agus, adalah kelengkapan persyaratan mencakup persyaratan administrasi, teknis, dan ekologis. Pada tahap pengajuan permohonan pengesahan site plan seluruh kelengkapan persyaratan yang mencakup administrasi, teknis, dan ekologis harus dilampirkan. 

Sementara untuk IMB, kelengkapan persyaratan sebenarnya lebih menindaklanjuti dari pengesahan site plan. Yaitu, yang berkaitan mengenai persyaratan administrasi, teknis, dan ekologis. Pada tahap pengajuan permohonan IMB, seluruh kelengkapan persayaratan yang mencakup adminitrasi, teknis, dan ekologis harus dilampirkan. "Apabila seluruh persyaratan itu sudah terpenuhi, maka waktu penyelesaian hanya memerlukan sekitar 14 hari kerja, sehingga akan mempercepat penyelesaian perizinan," kata Agus.

Khusus rumah susun sederhana (rusuna) ada izin penggunaan bangunan bersama atau IPB. "Faktanya di daerah masih banyak perda-perda yang mengatur izin ini dan itu yang pada prinsipnya sama. Dari tiga perizinan tadi, kalau di daerah bisa jadi 40 perizinan dan itu bisa menaikkan cost," kata Agus. Secara hitungan kasar, dengan perampingan perizinan dapat memangkas sekitar 20 persen harga satuan rumah sederhana. "Belum lagi jika ditambah bebas PPN," ujarnya.

Agus menjelaskan, tujuan adanya peraturan kemudahan perizinan pembangunan perumahan bagi MBR antara lain terwujudnya aturan dan mekanisme kemudahan perizinan pembangunan perumahan untuk mendorong pembangunan perumahan bagi MBR dan Rusun Umum. "Sasarannya tercapai efektivitas dan efisiensi perizinan pembangunan perumahan di kabupaten/kota," jelas Agus. 

Karena itu, pihaknya bekerja sama dengan BPN terkait aspek pertanahan, termasuk di dalamnya izin lokasi, dan IMB. "Kami juga koordinasikan dengan REI, instansi perpajakan, dan koordinasi dengan Kemendagri," kata Agus.

JAKARTA - Mandat Undang-Undang No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) adalah pemerintah memberikan kemudahan untuk pembangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA