Biduan Dangdut nan Ayu Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang di Kamar
"Karena tidak ada pekerjaan selama pandemi COVID-19, saya mencoba mengonsumsi inex," ujarnya.
Kondisi berbeda, kata dia, ketika masih sering manggung justru tidak memakai barang haram tersebut, namun karena adanya pandemi COVID-19 selama beberapa bulan tidak ada pekerjaan dan tergiur untuk menggunakannya lagi.
Untuk mendapatkan satu butir inex tersebut, dirinya harus merogoh kocek sebesar Rp300 ribu.
BACA JUGA: Dua Pemuda Bertikai hingga Berujung Duel Maut, Satu Terkapar Tak Bernapas Lagi
Atas tindakan pelaku yang tertangkap mengonsumsi inex tersebut, akan dijerat dengan pasal 112 ayat Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara.(antara/jpnn)