Bikin Bangga, Bupati Tanjung Jabung Timur Terima Penghargaan di Swiss
Konvensi Ramsar diratifikasi pemerintah Indonesia pada 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 Tahun 1991.
Pemkab Tanjung Jabung Timur sendiri berkomitmen menjaga kelestarian lahan-lahan basah yang menjadi ekosistem sejumlah satwa di daerahnya.
Hal tersebut dilakukan lewat integrasi manajemen konservasi dan keberlanjutan lahan basah dengan pembangunan daerah yang sedang dijalankan.
PemkabTanjung Jabung Timur menerbitkan regulasi mulai peraturan bupati hingga peraturan daerah. Dalam dokumen Rencana Tata Ruang ( RTRW ), Tanjung Jabung Timur termuat jaminan pada kelestarian Pantai Cemara seluas 450 Hektar.
Area ini menjadi kawasan persinggahan burung migran dari Siberia menuju Australia pada rentang September hingga Desember. Lalu reservasi hutan bakau pantai timur 4.126,6 Hektar dan Hutan Lindung Gambut Sungai buluh seluas 23.748 Hektar.
Selain itu, WCA ini juga buah dari peran Pemkab Tanjung Jabung Timur turut mendukung eksistensi Taman Nasional Berbak (TNB) yang sejak awal memang masuk dalam situs Ramsar.
Pemkab juga menetapkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai jaminan ketat membatasi alih fungsi lahan. (jlo/jpnn)