Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bikin Malu Korps Bhayangkara, 14 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Daftar Namanya

Jumat, 29 Januari 2021 – 16:24 WIB
Bikin Malu Korps Bhayangkara, 14 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Daftar Namanya - JPNN.COM
Personel yang di-PTDH hanya diwakilkan oleh fotonya saja yang dibawa oleh Provost. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel memberikan tindakan tegas berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 14 anggotanya. 

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra SIk, di lapangan apel Mapolda Sumsel, Jumat (29/1/2021).

Kapolda mengatakan upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Ditambahkannya, sebenarnya mereka merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara PTDH tersebut. Karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besar personel yang di PTDH.

“Namun, hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ungkap Kapolda, Jumat (29/01/2021).

Kapolda mengharapkan personel Polda Sumsel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini.

“Maka jadikan ini instropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Adapun personel Polda Sumsel yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH ada 14 (empat belas) orang antara lain; Aiptu Achmad Afrizal SH Brigadir Sium (Polres Ogan Ilir), Bripka Hendriansyah (Bintara Polrestabes Palembang), Bripka Muhammad Sabar, Brigadir Cristian Ade Putra (Bintara Polrestabes Palembang).

Polda Sumsel memberikan tindakan tegas berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 14 anggota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close