Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bikin Malu Korps Bhayangkara, 14 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Daftar Namanya

Jumat, 29 Januari 2021 – 16:24 WIB
Bikin Malu Korps Bhayangkara, 14 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Daftar Namanya - JPNN.COM
Personel yang di-PTDH hanya diwakilkan oleh fotonya saja yang dibawa oleh Provost. Foto : edho/sumeks.co

Selanjutnya, Brigadir Asnawi Mangku Alam (Bintara Polrestabes Palembang), Brigadir Andy Irawan (Bintara Polrestabes Palembang), Brigadir Naziro (Bintara Polres Ogan Ilir), Brigadir Aji Surya (Bintara Polres OKU), Bripka Doris Meldi Syaputra (Bintara Polres OKU), Bripka Rusdiansyah (Bintara Polres Banyuasin).

Kemudian, Bripka M Raka Mulya Pratama (Bintara Polres Banyuasin), Bripka Khalid Ashshidqi (Bintara Polres Banyuasin), Brigadir Lukman Hakim (Bintara Fit Samapta Polda Sumsel), dan Briptu Herlan Januari (Bintara Dit Samapta Polda Sumsel).

BACA JUGA: Usai Cabuli Korban, Ansori Sebarkan Hasil Rekaman ke Tetangga, Alasannya Bikin Geregetan

Kapolda berharap, PTDH ini dapat diambil hikmahnya oleh personel Polda Sumsel, dan dijadikan sebagai intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional. (ian/palpos.id/sumeks)

 

Adapun personel Polda Sumsel yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH ada 14 (empat belas) orang antara lain:

1.Pemecatan Aiptu Achmad Afrizal, SH Brigadir Sium Polres Ogan Ilir, yang bersangkutan kasus narkoba, telah dilakukan tindak pemeriksaan urine terkait hal tersebut dan telah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero ternyata urinenya dinyatakan reaktif metamohetamine (sabu-sabu).

2. Bripka Hendriansyah, Bintara Polrestabes Palembang, yang bersangkutan kasus narkoba, putusan Pengadilan Negeri Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milar), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

3. Muhammad Sabar, Bintara Polres Ogan Ilir, yang bersangkutan kasus narkoba, telah dilakukan tindak pemeriksaan urine terkait hal tersebut dan telah mengikuti Program Mang PeDeKa Jero ternyata urineny dinyatakan reaktif metamohetamine (sabu-sabu).

Polda Sumsel memberikan tindakan tegas berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 14 anggota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close