Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bikin Tulisan Panjang, Kapitra Ampera Tuding KAMI Pakai Isu PKI untuk Propaganda

Sabtu, 26 September 2020 – 17:11 WIB
Bikin Tulisan Panjang, Kapitra Ampera Tuding KAMI Pakai Isu PKI untuk Propaganda - JPNN.COM
Kapitra Ampera. Foto: dok/JPNN.com

Hentikan Propaganda! Sudah Tidak Ada Ruang Buat PKI.

Oleh: Dr. M Kapitra Ampera SH, MH

Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechstaat) yang mana pemerintah dan masyarakatnya diatur dengan hukum positif yang berlaku. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah menentukan jenis dan hierarki peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku di Indonesia.

Bulan September setiap tahunnya menjadi momen peringatan atas sejarah pilu bangsa Indonesia atas peristiwa pemberontakan Partai Komunis Indonesia (dikenal dengan G30S/PKI) yang menyebabkan gugurnya para jenderal, pejabat negara, ulama serta rakyat yang menentang keberadaan PKI.

Setelah penumpasan PKI tersebut, pada tanggal 5 Juli 1966 keluar Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (TAP MPRS RI) Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Berdasarkan TAP MPRS tersebut maka segala bentuk kegiatan dan penyebaran ajaran Komunis/Marxisme – Leninisme dilarang.

Bahwa di samping itu pemerintah juga telah mengesahkan UU Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dengan menambah ketentuan baru pada Pasal 107 KUHP menjadi pasal 107 a, 107 b, 107 c, 107 d, 107 e, dan 107 f KUHP yang memuat tegas larangan menganut, menyebarkan, dan mengembangkan ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman hukuman hingga 20 Tahun Penjara.

Bahwa menjelang 30 September tahun ini terdapat oknum dan kelompok masyarakat yang kembali memolitikkan peringatan G30 SPKI dengan tudingan adanya kebangkitan PKI.

Kapitra Ampera menyatakan komitmen pemerintah dalam memberantas ideologi komunis/Marxisme-Leninisme tidak perlu diperdebatkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News