Bikin Tulisan Panjang, Kapitra Ampera Tuding KAMI Pakai Isu PKI untuk Propaganda
Melalui surat yang ditujukan kepada Presiden RI, disampaikan tudingan-tudingan akan kebangkitan neo-komunis dan PKI gaya baru yang menyusup ke Pemerintah. Di samping itu terdapat tuntutan ditayangkannya Film G30 SPKI agar dapat menceritakan sejarah kekejaman PKI pada saat itu.
Namun, hal ini hanyalah persepsi dan prasangka buruk dari kelompok KAMI. Justru momen 30 September untuk menayangkan film ini dijadikannya sebagai alat propaganda.
Oleh karena faktanya, negara melalui peraturan perundang-undangan telah dengan tegas melarang tumbuh dan berkembangnya ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila seperti ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Negara atau pemerintah melarang Komunis/Marxisme-Leninisme tidak ditentukan oleh penayangan film G30 SPKI yang dibuat oleh sinematografi untuk mendeskripsikan suatu peristiwa yang terjadi. Namun, itu bukanlah peristiwa yang sebenarnya karena dilakukan oleh orang yang bukan pelaku pada saat itu.
Propaganda agar film G30 SPKI harus ditayangkan pada tanggal 30 September, yang sebagian orang sudah mendewakannya sebagai suatu kebenaran, merupakan perbuatan yang memaksakan kehendak kepada negara maupun pada masyarakat lainnya.
Negara hanya bisa mengatur masyarakat melakukan atau tidak melakukan sesuatu jika ada UU yang mengaturnya. Karena, tidak ada satu pun peraturan yang mewajibkan masyarakat untuk menonton Film G30 SPKI, maka tidak ada kewajiban masyarakat untuk menontonnya.
Karena semua kehidupan masyarakat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan dan Larangan terhadap kegiatan PKI pun telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan.
Di samping itu, dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, pada Pasal 59 ayat (4) beserta penjelasannya juga memuat secara tegas larangan ideologi Komunis/Marxisme-Leninisme dalam organisasi kemasyarakatan di Indonesia dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.