Biksu Myanmar Pembenci Muslim Rohingya Terjerat Kasus Penghasutan
Selasa, 03 November 2020 – 05:37 WIB
Kasus Wirathu terkait dengan hukum yang melarang kebencian atau penghinaan atau ketidakpuasan terhadap pemerintah, dengan kemungkinan diganjar dengan hukuman penjara hingga tiga tahun.
Wirathu adalah biksu nasionalis terkemuka yang semakin berpengaruh dalam politik di Myanmar sejak dimulainya peralihan kekuasaan dari militer pada 2011.
Ia sering kali mengincar Muslim Rohingya yang sangat rentan mendapat persekusi dari kelompok mayoritas dan tentara. (ant/dil/jpnn)