Bima Arya Ancam Tutup 222 Minimarket Ini, Siap-Siap Saja
Komisi I DPRD Kota Bogor sebelumnya meminta pemerintah setempat menindak 222 minimarket yang belum memiliki izin karena jaraknya berdekatan.
Dewan menilai maraknya minimarket berdekatan karena belum terintegrasinya perizinan di dalam Online Single Submission (OSS).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin menilai pelaksanaan perizinan pembangunan minimarket di Kota Bogor kurang terawasi karena belum terintegrasinya perizinan.
Dia menilai pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan belum maksimal.
Dalam perwali itu sudah jelas ditekankan bahwa pendirian minimarket memiliki batas khusus minimal 500 meter. Namun, faktanya masih banyak yang berdiri berdekatan.
Terlebih lagi, Kota Bogor sudah punya Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi yang bersinggungan dengan pelaksanaan perwali soal minimarket.
Jarak minimarket juga berpengaruh terhadap pertumbuhan, perkembangan, dan keberadaan pelaku UMKM dan koperasi ketimbang membiarkan minimarket menjamur tidak teratur di Kota Bogor.
Dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 di antaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). (ant/fat/jpnn)