Bima Arya Bisa Terancam Pidana
jpnn.com - BOGOR - Walikota Bima Arya Sugiarto kembali mendapatkan kritik dan peringatan dari anggota DPRD Kota Bogor. Masih dipicu oleh kasus Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang proses lelangnya sempat bermasalah terutama proyek jalan R3. Tidak tanggung-tanggung, Walikota disebut bisa terjerat sanksi pidana atas perbuatannya itu.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi B, Yusuf Dardiri, yang menyatakan keputusan pemindahan ULP dari kompleks Indraprasta ke Balaikot salah.
Yusuf yang mengerti seluk beluk pembangunan R3 awalnya enggan berkomentar banyak karena posisinya saat ini di Komisi B yang ranahnya perekonomian dan keuangan. Namun setelah melihat apa yang terjadi dan membaca dari media, bahwa Bima memindahkan kantor ULP ke Balaikota, dia menyatakan keputusan Walikota itu sebagai bentuk intervensi dan bisa saja terkena sanksi pidana.
“Ulp adalah unit yang strategis. Dulu dia berusaha dipisahkan dari balaikota bukan alasan kekurangan tempat. Tapi yang paling utama adalah dihindarkan dari intervensi pejabat termasuk kepala daerah,” kata Yusuf.
Dia mengingatkan Bima agar hati-hati mengambil keputusan, jangan sampai membawa penyakit ke Balaikota. Yusuf tidak tahu siapa yang memiliki ide untuk pemindahan ULP ke balaikota.
“Jika memang Pak Bima, ini menunjukkan dia tidak mengerti persoalannya,” tambahnya. Yusuf juga heran, seharusnya ada pejabat Pemkot yang tahu tentang alasan ULP itu dijauhkan dari balaikota. Maka dia mempertanyakan mengapa pejabat itu diam saja tidak mengingatkan walikota.
Dia menjelaskan seharusnya bukan pemindahan solusinya, tapi ditingkatkan pengamanannya karena ULP memang riskan dan wajib dilindungi. “Sekarang ULP sudah pindah ke Balaikota, nanti jika ada penyerangan atau masalah yang lain merebak di Balaikota justru membahayakan Pemkot,” kata Yusuf.
Yusuf juga setuju, pernyataan pihak ULP yang harus terus berjalan sesuai prosedur dan jadwal. Instruksi Bima yang menyuruh ULP tidak mengambil keputusan apa pun dan melaporkan dulu padanya adalah bentuk intervensi juga.