BIN Tidak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Dalam Perpres tersebut, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Perpres itu sekaligus mencabut aturan sebelumnya yaitu, Perpres Nomor 43 tahun 2015.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Perpres ini menguatkan fungsi BIN yang hanya wajib melaporkan hasil spionasenya langsung kepada kepala negara.
"BIN langsung berada di bawah presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh presiden," kata Mahfud melalui akun Twitter miliknya, Sabtu (18/7).
Meski demikian, Mahfud mengaku dirinya tidak langsung kehilangan informasi dari lembaga yang dipimpin oleh Budi Gunawan itu.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan pihaknya bisa meminta informasi dari BIN terkait hal yang diperlukan.
"Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko," tandas dia.