Bisakah Bharada E Dilindungi LPSK Setelah Ditetapkan jadi Tersangka? Begini Penjelasan Hasto
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah Kepala nonaktif Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa dilindungi instansi itu, asalkan bersedia menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8).
Dia menjelaskan berdasar pasal yang dikenakan kepada Bharada E, yakni Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, menjadi peluang bagi yangb bersangkutan sebagai terlindung LPSK.
Akan tetapi, ujar Hasto, hal itu tetap kembali kepada yang bersangkutan apakah bersedia atau sebaliknya menjadi justice collaborator dalam mengungkap kematian Brigadir J.
Meski demikian, Hasto juga mengingatkan bahwa tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.
“Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," jelas Hasto.