Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bisakah PPPK 2023 Terima THR & Gaji ke-13? Ini Penjelasan BKN

Senin, 29 Januari 2024 – 18:12 WIB
Bisakah PPPK 2023 Terima THR & Gaji ke-13? Ini Penjelasan BKN - JPNN.COM
Deputi Sinka BKN Suharmen menyampaikan penjelasan perhitungan gaji PPPK 2023. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 527 guru honorer berstatus prioritas satu (P1) di Kabupaten Deli Serdang telah mengantongi SK PPPK 2023.

Mereka dikontak per 1 Februari 2024 sampai 31 Januari 2029.  Terhitung mulai tanggal (TMT) pun dihitung per 1 Februari 2024.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengungkapkan penghitungan gaji PPPK dimulai berdasarkan tanggal surat perintah menjalankan tugas (SPMT).

"Kapan gaji ASN PPPK dibayar itu dilihat dari tanggal SPMT, bukan TMT ya," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (29/1).

Dia mencontohkan misalnya TMT 1 Februari, dan SPMT 2 Maret, berarti gajinya dibayar mulai April.

Soal tanggal SPMT ini, lanjutnya, merupakan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). 

Penentuannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Itu sebabnya, tanggal SPMT setiap daerah beda-beda.

BKN, ujar Deputi Suharmen, tidak bisa memaksakan pemda harus menentukan tanggal SPMT kapan. 

Bisakah PPPK 2023 menerima THR & gaji ke-13? Ini penjelasan Deputi Sinka BKN Suharmen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News