Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bisakah PPPK 2023 Terima THR & Gaji ke-13? Ini Penjelasan BKN

Senin, 29 Januari 2024 – 18:12 WIB
Bisakah PPPK 2023 Terima THR & Gaji ke-13? Ini Penjelasan BKN - JPNN.COM
Deputi Sinka BKN Suharmen menyampaikan penjelasan perhitungan gaji PPPK 2023. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

"Semuanya tergantung pemda, tetapi kami tetap mengimbau agar pemda secepatnya mengangkat PPPK yang NI PPPK-nya sudah diterbitkan BKN agar ASN PPPK bisa menerima hak-haknya," tuturnya.

Secara terpisah, Dendi Nurwega, guru PPPK 2021 menceritakan pengalamannya. Saat itu, TMT-nya dihitung 1 April 2022, sedangkan SPMT 1 Juli 2022.

Mereka dibayarkan gajinya pada Juli, sehingga tidak menerima gaji ke-13 dan THR.

Seandainya SPMT Dendi dan kawan-kawannya ditetapkan 1 Mei atau  1 Juni, mereka bisa menerima THR serta gaji ke-13.

Namun, Dendi dan kawan-kawannya bisa memaklumi kesulitan Pemda. Sebab, kebijakan dilakukan karena kesiapan anggaran daerah.

"Kami juga ikhlas tidak digaji April, Mei, dan Juni, karena memang pemda terbatas anggarannya," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Dendi, bagi guru PPPK 2023 yang ingin merasakan THR dan gaji ke-13, harus melakukan pendekatan dengan pemda.

SPMT harus ditetapkan 1 Februari atau paling lambat 1 Maret. Jika lewat tanggal 1 Maret, sudah pasti tidak bisa mendapatkan THR.

Bisakah PPPK 2023 menerima THR & gaji ke-13? Ini penjelasan Deputi Sinka BKN Suharmen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close