Bisnis BBM, Polisi Ditunda Kenaikan Pangkat
Rabu, 11 Januari 2012 – 11:39 WIB
SORONG - Anggota Polres Sorong Kota, BrigPol Yo terancam sanksi penundaan pangkat selama dua periode. Ini lantaran Yo tertangkap saat menjalankan bisnis bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Wakapolres Kompol Rizki Ferdiansyah, Yo ketahuan menjalankan bisnis BBM dan dinilai melanggar kode etik. Lantaran tidak mematuhi amanat pimpinan Polres Sorong Kota yang telah menyerukan agar tidak melakukan bisnis BBM.
"Ancamanya kita akan kenakan sanksi penundaan pangkat selama dua periode. Jadi nanti angkatanya naik pangkat sudah dua kali, ia belum bisa naik pangkat. Dan kita akan mutasikan di Polres lain,” kata Wakapolres
Anggota tersebut menjalankan bisnis BBM jenis premiun dan solar yang dikirim ke Teminabuan. Ia ditangkap Sabtu (7/1) malam sekitar pukul 21.00 WIT di HBM. Meski saat itu tidak ditemukan barang bukti (BB) secara langsung. Namun dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah berbinis BBM. Penangkapan itu dilakukan setelah yang bersangkutan sempat dilakukan pengejaran lantaran selalu menghilang dan meninggalkan tugas dan kewajibannya di Mapolres.
SORONG - Anggota Polres Sorong Kota, BrigPol Yo terancam sanksi penundaan pangkat selama dua periode. Ini lantaran Yo tertangkap saat menjalankan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:33 WIB - Kriminal
Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:20 WIB - Kriminal
Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:00 WIB - Kriminal
Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Lingkungan
Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:00 WIB - Humaniora
Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:05 WIB - Daerah
Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
Rabu, 08 Januari 2025 – 08:45 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:37 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB