Bisnis Pak Guru YP Membuat Kapolda Sangat Marah
jpnn.com, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau menangkap tiga orang dalam kasus perdagangan satwa dilindungi. Salah seorang tersangka merupakan oknum guru.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sepasang gading gajah Sumatera.
“Barang bukti dua batang gading gajah dengan panjang lebih kurang 80 centimeter yang terdapat ukiran,” kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi, di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan, penangkapan berlangsung pada 11 November 2020 di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Tiga orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial YP (52, pemilik gading), YS (52, perantara), dan WG (68, calon pembeli). YP adalah warga Jambi yang berprofesi sebagai guru.
Menurut dia, gading gajah itu berasal dari Jambi, dan tersangka YP selaku pemilik gading, berencana menjualnya kepada pembeli di Pekanbaru.
“Tersangka YP, usia 52 tahun, adalah PNS, guru pada SMK Pertama Negeri di Bangko, Jambi,” katanya.
Andri menyebutkan, para tersangka mengaku baru pertama kali bertransaksi gading dari gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang merupakan satwa dilindungi.