Bisnis Pak Guru YP Membuat Kapolda Sangat Marah
Tersangka berencana menjual gading itu di Pekanbaru dengan harga Rp20juta per kilogram. Ia mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 KUHP.
Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Effendi menyatakan tidak akan memberikan toleransi dalam penanganan kasus kejahatan lingkungan dan satwa dilindungi.
“Kerusakan lingkungan kita sudah terlalu parah karena dirusak segelintir orang yang mencari keuntungan, ini harus dihentikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Suharyono, mengapresiasi Polda Riau dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi itu.
“Saya akui tidak mudah mengungkap kasus ini. Butuh kesabaran untuk menangkap tangan pelaku, sehingga kami mengapresiasi Polda Riau untuk upayanya mengungkap kasus ini,” katanya.
Suharyono mengatakan BBKSDA Riau siap membantu Polda Riau untuk menyediakan saksi ahli dan juga memeriksa gading gajah itu di laboratorium di Bogor apabila diperlukan. (antara/jpnn)