Bisnis Prostitusi Terselubung Berkedok Spa Menjamur di Tangerang
Yudiana menjelaskan, untuk mengurus perizinan berusaha, baik perorangan maupun nonperorangan, saat ini telah terintegrasi secara elektronik melalui online sngle submission (OSS), dan secara sektoral domainnya ada di pemerintah pusat.
Setelah pemohon berusaha disetujui oleh lembaga OSS, kemudian keluar Nomor Induk Berusaha (NIB). “Setelah Lembaga OSS mengeluarkan NIB, pemohon wajib melakukan pemenuhan komitmen dengan berbagai syarat secara teknis yang semua sudah diatur oleh undang undang kepada DPMPTSP Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Apabila semua persyaratan dipenuhi, lanjut Yudiana, DPMPTSP Kabupaten Tangerang mengeluarkan persetujuan tanda daftar usaha sesuai dengan sektor usaha yang diajukan oleh pemohon. Artinya, kendati permohonan mengajukan izin melalui pemerintah pusat. Namun data pemohon atau perusahaan ada di databes DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
“Databes inilah yang bisa menyebutkan perusahaan atau perorangan memiliki izin atau tidak,” katanya. (imron)