BK DPR Didesak Rekomendasikan Pemberhentian Tiga Kader Demokrat
Minggu, 04 Maret 2012 – 16:06 WIB
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR didesak segera mengambil tindakan kepada tiga anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) di DPR yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena korupsi. BK DPR harus segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian atas Djufri, Amrun Daulay dan As'ad Syam .
"UU MD3 (UU Nomor Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD) sudah jelas mengatur pemberhentian bagi anggota DPR yang dinyatakan bersalah karena tindak pidana khusus (korupsi). Mengapa tiga kader PD yang sudah ada putusan itu tidak direkomendasikan untuk diberhentikan?" ucap Ronald, Minggu (4/3).
Merujuk pada pasal 219 ayat (1) UU MD3, Ronald mengatakan bahwa pemberhentian sementara diberlakukan kepada anggota DPR yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus. Sementara pada padal 219 ayat (2) UU yang sama, disebutkan bahwa anggota DPR diberhentikan secara tetap dari keanggotaan DPR apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR didesak segera mengambil tindakan kepada tiga anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) di DPR yang telah dinyatakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Kapolres Bolaang Mongondow Minta Warga Bijak Menyaring Info menjelang Pencoblosan
Senin, 25 November 2024 – 16:04 WIB - Pilkada
Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
Senin, 25 November 2024 – 14:40 WIB - Pilkada
Jeffry Rahawarin-Abdul Keliobas Disebut Pemimpin Baik untuk Maluku Rumah Besar yang Sejahtera
Senin, 25 November 2024 – 14:14 WIB - Pilkada
Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
Senin, 25 November 2024 – 13:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB - Politik
Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
Senin, 25 November 2024 – 10:04 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Bisnis
Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
Senin, 25 November 2024 – 12:20 WIB