Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BK DPR Didesak Rekomendasikan Pemberhentian Tiga Kader Demokrat

Minggu, 04 Maret 2012 – 16:06 WIB
BK DPR Didesak Rekomendasikan Pemberhentian Tiga Kader Demokrat - JPNN.COM
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR didesak segera mengambil tindakan kepada tiga anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) di DPR yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena korupsi. BK DPR harus segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian atas Djufri, Amrun Daulay dan As'ad Syam .

Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa jangan sampai BK dianggap diskriminatif. Sebab, BK telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara atas Panda Nababan dan Soewarno, dua anggota FPDIP di DPR yang dinyatakan bersalah karena perkara travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS BI).

"UU MD3 (UU Nomor Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD) sudah jelas mengatur pemberhentian bagi anggota DPR yang dinyatakan bersalah karena tindak pidana khusus (korupsi). Mengapa tiga kader PD yang sudah ada putusan itu tidak direkomendasikan untuk diberhentikan?" ucap Ronald, Minggu (4/3).

Merujuk pada pasal 219 ayat (1) UU MD3, Ronald mengatakan bahwa pemberhentian sementara diberlakukan kepada anggota DPR yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, atau menjadi terdakwa  dalam tindak pidana khusus. Sementara pada padal 219 ayat (2) UU yang sama, disebutkan bahwa anggota DPR diberhentikan secara tetap dari keanggotaan DPR apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR didesak segera mengambil tindakan kepada tiga anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) di DPR yang telah dinyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA