BK DPR Didesak Rekomendasikan Pemberhentian Tiga Kader Demokrat
Minggu, 04 Maret 2012 – 16:06 WIB
Sedangkan As'as Syam yang sudah dinyatakan bersalah hingga tingkat kasasi terkait proyek diesel saat menjadi Bupati Muaro Jambi, kini sudah menjalani masa pemidanaan. Demikian pula dengan Amrun yang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara korupsi di Departemen Sosial. "Pasal di UU MD3 menyatakan, jika sudah berkekuatan hukum tetap maka rekomendasinya adalah pemberhentian permanen," ucapnya.
Lebih lanjut Ronald juga mengatakan, lowongnya tiga kursi Demokrat di DPR justru merugikan partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dalam pengambilan keputusan. Terutama, imbuh Ronald, jika pengambilan keputusan harus melalui voting.
Selain itu, Demokrat punya tanggung jawab kepada pemilih di daerah pemilihan yang mengantar Djufri, As'ad Syam dan Amrun Daulay. Karenanya, PD harus segera melakukan PAW. "Lakukan segera PAW, ini demi pertanggung jawaban kepada konstituen," pungkasnya.(ara/jpnn)