BKD Belum Publikasikan Honorer
Jumat, 23 Maret 2012 – 02:34 WIB
Daftar nama tenaga honorer K1 yang telah disampaikan itu terdiri dari dua kelompok. Yaitu tenaga honorer K1 yang memenuhi kriteria (MK), serta tenaga honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria (TMK). Pengklasifikasian dua kriteria berdasarkan pada PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007.
Merujuk pada surat edaran tadi, nama-nama tenaga honorer K1 yang wajib dipublikasikan adalah mereka yang masuk kategori MK. Cara untuk mempublikasi bisa melalui pengumuman tertulis di kantor pemda, melalui media cetak lokal, dan media online yang dikelola pemda.(man)