Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BKD Usul 3 Mekanisme Pengisian Formasi CPNS Kosong

Kamis, 29 November 2018 – 06:53 WIB
BKD Usul 3 Mekanisme Pengisian Formasi CPNS Kosong - JPNN.COM
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Radar Banyuwangi/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 dinilai tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah banyaknya formasi CPNS 2018 yang kosong. Setelah dikalkulasikan, masih banyak formasi CPNS kosong. Karena itu, Pemda se-NTB kembali meminta perubahan kebijakan.

Badan Kepegawasaian Daerah (BKD) se-NTB kembali mengusulkan tiga rekomendasi untuk mengisi formsi yang kosong. Usulan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi teknis, di kantor BKD NTB, Mataram, Senin (26/11).

Tiga rekomendasi itu yakni meminta Kemenpan-RB mengubah tata cara pengisian formasi yang kosong. Dalam ketentuan terbaru, pemenuhan formasi kosong dilakukan setelah menggabungkan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan seleksi kompetensi bidang (SKB). Hal itu menyebabkan beberapa formasi masih kosong.

”Kami minta itu dilakukan sebelum SKB dan tanpa pembatasan. Berapa pun yang lolos passing grade mereka berhak ikut SKB,” kata Kepala BKD NTB H Fathurrahman, usai rapat.

Dengan Permenpan-RB Nomor 37 dan 61, peserta yang lolos passing grade masih bisa gugur karena hanya diambil tiga besar. Di sisi lain, mereka yang tidak lolos passing grade bisa melaju ke tahap SKB dengan sistem perangkingan.

Di Pemprov saja enam orang peserta lolos passing grade tetapi gugur karena perangkingan. Dari 114 yang lolos hanya 108 yang berhak mengikuti SKB, ditambah peserta 705 orang yang lolos melalui sistem perangkingan.

Total data sementara 813 orang pelamar yang berhak mengikuti SKB. Sayangnya, dari 433 formasi hanya 378 formasi yang punya peserta, sehingga 75 formasi kosong. ”Jumlah se-NTB belum diupdate Pemkab dan Pemkot belum berani merilis,” ujar mantan Karo Kesra NTB itu.

Seluruh Pemda berharap mereka yang lolos SKD diikutsertakan dalam SKB. Itu untuk memenuhi rasa keadilan, sebab peserta yang tidak memenuhi passing grade saja bisa lolos ke tahap berikutnya.

PermenPAN RB Nomor 61 Tahun 2018 dianggap belum menuntaskan persoalan pengisian formasi CPNS 2018 yang kosong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News