BKHIT Maluku Utara Gagalkan Penyelundupan 16 Ekor Satwa Liar Dilindungi
Tindakan karantina melibatkan penahanan, pemeriksaan fisik satwa, dan serah terima kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate. Serah terima dilakukan oleh Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Alma Salim Religa.
Dia menyatakan upaya yang dilakukan tidak hanya sebatas penahanan, namun juga melibatkan pemeriksaan fisik terhadap kesehatan satwa. Kemudian diserahkan ke BKSDA selaku instansi yang berwenang untuk dilakukan tindak lanjut.
Perbuatan penyelundupan itu melanggar melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala BKHIT Maluku Utara Willy Indra Yunan menjelaskan bahwa menjaga satwa dilindungi dari tindakan penyelundupan merupakan salah satu tugas yang diemban oleh Karantina, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dia mengatakan bahwa satwa liar yang dilindungi ini merupakan satwa endemik Maluku Utara yang kerap kali diselundupkan untuk diperdagangkan.
"Kami berkomitmen untuk senantiasa bersinergi mencegah kegiatan ilegal terkait pengeluaran maupun pemasukan tumbuhan, ikan dan satwa liar/langka secara ilegal. Keberhasilan dalam menggagalkan ini menjadi bukti nyata dari komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem Maluku Utara," tambahnya. (antara/jpnn)