BKHIT Maluku Utara Gagalkan Penyelundupan 16 Ekor Satwa Liar Dilindungi
jpnn.com - TERNATE - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara menggagalkan penyelundupan 16 ekor satwa liar dilindungi.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum BKHIT Maluku Utara Iwan Saepudin di Ternate, Selasa, mengatakan satwa liar dilindungi itu terdiri atas tujuh ekor cacatua alba atau yang biasa disebut kakatua jambul putih dan sembilan ekor kasturi Ternate.
Saat itu, sejumlah karung awalnya dititipkan di tempat pembelian tiket kapal, kemudian dipindahkan ke dalam kamar anak buah kapal (ABK).
Petugas berhasil menemukan karung tersebut dan tujuh ekor kakaktua jambul putih dan sembilan ekor kasturi Ternate.
Adapun kakatua jambul putih dan kasturi Ternate merupakan burung endemik asal Maluku Utara yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Pengungkapan tindakan penyelundupan ini terjadi selama pengawasan terhadap Kapal Motor Uki Raya 04 yang akan berlayar menuju Manado.
Dalam inspeksi, petugas karantina mencurigai karung-karung yang dititipkan saat pembayaran tiket kapal.
Dalam upaya mendukung perlindungan satwa liar, Karantina Maluku Utara segera melakukan tindakan karantina terhadap satwa-satwa yang hendak diselundupkan tersebut.