BKN Bakal Mendata Ulang Honorer, Apa Tujuannya?
1 Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
6. Bukti pembayaran gaji melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD instansi daerah. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: