BKN Bakal Mendata Ulang Honorer, Apa Tujuannya?
Kamis, 04 Agustus 2022 – 18:58 WIB
Sistem aplikasi pendataan honorer, lanjut Deputi Suharmen, membutuhkan sejumlah dokumen sebagaimana yang sudah dituangkan dalam SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli
Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
1. KTP untuk melihat NIK non-ASN atau eks honorer K2.
2. Kartu Keluarga untuk melihat nomor KK tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
3. Kartu peserta ujian untuk melihat nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.
4. Ijazah pendidikan terakhir tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
5. SK jabatan dari awal
Sementara itu, kriteria honorer yang didata adalah: