BKN Bakal Mendata Ulang Honorer, Apa Tujuannya?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pendataan honorer. Pendataan ini berlaku untuk seluruh tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) tanpa terkecuali.
Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD itu memandatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan sistem aplikasi pendataan honorer.
Selain itu, semua data hasil pemetaan instansi pusat dan daerah harus dilaporkan kepada BKN paling lambat 30 September 2023.
Ada dua lampiran dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tersebut. Lampiran pertama tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Lampiran kedua tentang riwayat kontak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, lampiran itu harus diisi Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bukan oleh masing-masing honorer.
Deputi Suharmen menegaskan seluruh tenaga non-ASN harus didata ulang. Tidak melihat apakah itu honorer K2 yang sudah masuk database BKN. Begitu juga guru dan tenaga pendidikan yang sudah masuk Dapodik.
"Karena tujuannya untuk pendataan ulang dan membuat database baru honorer, makanya seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali harus didata," tegasnya kepada JPNN.com, Kamis (4/8).
Dia melanjutkan bagaimana bisa mengambil kebijakan penyelesaian honorer kalau datanya belum valid. Namanya database, semua hasil pendataan honorer tersebut akan dikunci BKN, sehingga honorer baru tidak bisa masuk lagi.