Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BKN Ingatkan Pelamar CPNS 2024 & PPPK Jangan Pakai Meterai Palsu, Sanksinya Berat

Senin, 09 September 2024 – 13:39 WIB
BKN Ingatkan Pelamar CPNS 2024 & PPPK Jangan Pakai Meterai Palsu, Sanksinya Berat - JPNN.COM
Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memberlakukan meterai tempel dalam pendaftaran CPNS 2024.

Keputusan ini diambil setelah melihat kondisi pelamar yang kesulitan mengakhiri pendaftaran karena tidak bisa mengakses e-Meterai.

"Kami sudah mengeluarkan surat terbaru untuk mengatasi masalah e-Meterai ini," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen dalam suratnya tertanggal 5 September 2024.

Ini merupakan surat kedua BKN yang dikeluarkan pada hari sama. Pertama soal perpanjangan waktu pendaftaran CPNS 2024. Kedua penggunaan meterai pada pendaftaran CPNS 2024.

"Berkenaan dengan proses pendaftaran seleksi CPNS 2024, ada beberapa hal penting yang kami sampaikan untuk memudahkan pelamar, " ucapnya.

Sejumlah hal penting yang dikeluarkan BKN dan tertuang dalam surat Nomor : 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai PERURI, sehingga banyak calon pendaftar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.

2. Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan.pahwa pada pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi.

Pemberlakuan meterai konvensional atau tempel ini tidak hanya berlaku untuk pelamar CPNS 2024, tetapi juga untuk pendaftaran PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close