BKN Menangkan Sidang Sengketa Hasil TWK 57 Eks Pegawai KPK
2. Dokumen asli panduan wawancara, termasuk daftar pertanyaan wawancara pada proses TWK pegawai KPK RI.
"BKN selaku termohon dimenangkan oleh Majelis Komisioner yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, memutuskan bahwa informasi yang diperkarakan berkategori informasi yang dikecualikan," terang Satya.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis Komisioner KIP mempertimbangkan bahwa informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa tersebut memiliki relevansi untuk dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf i UU KIP.
Jika informasi tersebut dibuka bisa secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan yang dapat menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara premature.
BKN mengapresiasi majelis karena telah memberikan putusan yang adil bagi semua pihak. BKN juga mengapresiasi FOINI yang telah memberikan penyeimbangan dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik secara umum khususnya BKN.
"BKN akan terus bersikap responsif terhadap permintaan informasi publik yang disampaikan melalui PPID BKN," pungkas Satya Pratama. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: