BKN Sebut Pj Kepala Daerah Tidak Netral, PNS dan PPPK Kena Getahnya
jpnn.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan para pejabat (Pj) kepala daerah yang tidak netral akan merugikan ASN PPPK maupun PNS.
Oleh karena itu, para Pj kepala daerah baik gubernur, wali kota, dan bupati diwanti-wanti jangan coba-coba menggiring aparatur sipil negara (ASN) untuk berpihak kepada salah satu calon capres-cawapres, caleg maupun parpol tertentu.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Otok Kuswandaru menegaskan bahwa Pj kepala daerah yang tidak netral akan berpotensi memberikan hukuman bagi PNS maupun PPPK yang disiplin.
Terkait dengan penempatan sejumlah Pj Kepala Daerah termasuk Pj Bupati Kampar Provinsi Riau oleh Menteri Dalam Negeri, BKN melalui Kedeputian Bidang Wasdal mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Karena dugaan pelanggaran netralitas ini bisa berpotensi pada hukuman disiplin, maka dengan adanya pencopotan jabatan gubernur Riau selaku PPK wajib melakukan pemeriksaan,” terang Otok dikutip dari laman BKN, Senin ( (8/1).
Lebih lanjut soal hukuman disiplin pada pelanggaran netralitas ASN juga telah tertua pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang disepakati pada 22 September 2022 lalu.
Dalam SKB tersebut juga dijelaskan bentuk pelanggaran netralitas sampai dengan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN.
Berdasarkan penelusuran Tim Auditor Manajemen ASN (Audiman) BKN, diperoleh informasi bahwa Pj tersebut ikut serta dalam pertemuan dengan masyarakat bersama saudaranya yang merupakan Caleg dari salah satu partai.