Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BKN Terbitkan Pedoman Sanksi Disiplin PNS di Masa Pandemi Covid-19

Kamis, 30 April 2020 – 22:18 WIB
BKN Terbitkan Pedoman Sanksi Disiplin PNS di Masa Pandemi Covid-19 - JPNN.COM
Pedoman Sanksi Disiplin PNS di tengah Pandemi Covid-19. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Melalui Media Elektronik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

SE tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Mekanisme penegakan disiplin PNS yang diatur dalam pedoman SE Kepala BKN ini mencakup tata cara proses penjatuhan hukuman disiplin. Pertama, pemanggilan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin melalui media elektronik oleh atasan langsung paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan secara virtual. Apabila PNS yang akan diperiksa tidak hadir pada tanggal pemeriksaan virtual yang ditetapkan, maka dilakukan pemanggilan kedua.

“Jika PNS tersebut tidak hadir pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam pemanggilan kedua, maka pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin dengan alat bukti atau keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan,” kata Plt. Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta, Kamis (30/4).

Kedua, mekanisme pemeriksaan pada prinsipnya dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan physical distancing atau protokol kesehatan yang ditentukan Pemerintah. Namun proses pemeriksaan ini tentu dapat dilakukan secara virtual misalnya melalui teleconference.

Pemeriksaan virtual ini, lanjut Paryono, dilakukan oleh atasan langsung atau tim pemeriksa. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh atasan langsung atau tim pemeriksa dan disampaikan kepada PNS yang diperiksa melalui media elektronik.

"Bila PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani atau menyampaikan kembali Berita Acara yang sudah ditandatangani, maka Berita Acara yang telah ditandatangi atasan langsung atau tim pemeriksa dianggap cukup," ucapnya.

Sementara apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin merupakan kewenangan atasan langsung, maka atasan langsung yang bersangkutan wajib menjatuhkan hukuman disiplin. Apabila kewenangan ada pada pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsungnya wajib melaporkan secara hirarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan kewenangan penjatuhan hukuman disiplin.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan penegakan disiplin PNS sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA