Tiga Oknum PNS Ini Terancam Kena Sanksi Disiplin
jpnn.com, JAKARTA - Tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) di Karangasem terancam kena sanksi disiplin.
Penjatuhan sanksi disiplin bagi tiga oknum PNS struktural dan fungsional di Pemkab Karangasem ini karena mereka malas dan ada yang mau bercerai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Setda Karangasem I Gusti Gede Rinceg membenarkan pemberian sanksi disiplin kepada tiga oknum PNS tersebut.
Menurutnya, hingga sanksi diberikan kepada tiga oknum PNS, karena mereka libur tanpa keterangan melebihi 46 hari. “Sebagian memang ada yang kurang dari 46 hari setelah diakumulasikan selama satu tahun,” katanya.
Selain itu, kata Rinceg, ketiganya juga pernah dilakukan sidang di internal. Dan berkas sidang disiplin tersebut ada di pejabat Pembina Kepegawaian.
Hanya saja terkait jenis sanksi disiplin, pihaknya mengaku belum tahu secara detail.
Alasannya selain baru akan mengirim nama oknum PNS pihak BKN di Jakarta, kewenangan pemberian sanksi juga ada di BKN.
Hanya saja, secara umum, dengan pelanggaran yang dilakukan oknum PNS, ada tiga kemungkinan sanksi diberikan kepada tiga oknum. Yakni sanksi ringan, sedang dan berat.