Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BKN Terbitkan Pedoman Sanksi Disiplin PNS di Masa Pandemi Covid-19

Kamis, 30 April 2020 – 22:18 WIB
BKN Terbitkan Pedoman Sanksi Disiplin PNS di Masa Pandemi Covid-19 - JPNN.COM
Pedoman Sanksi Disiplin PNS di tengah Pandemi Covid-19. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

Ketiga, penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Untuk penyampaian keputusan penjatuhan tersebut diupayakan dilakukan sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Kententuan Pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 dengan memperhatikan aturan protokol kesehatan.

Namun, keputusan penjatuhan hukuman disiplin ini juga dapat disampaikan lewat media elektronik misalnya berupa email. PNS yang telah menerima keputusan penjatuhan hukuman disiplin ini wajib menandatangani tanda terima/tanda bukti dan menyampaikan kembali kepada pejabat yang berwenang.

"SE Kepala BKN ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan, yakni 29 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan Covid-19," pungkas Paryono.(esy/jpnn)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan penegakan disiplin PNS sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA