BKSDA Bengkulu Melepasliarkan 2 Trenggiling ke Taman Wisata Alam Bukit Kaba
Senin, 27 Februari 2023 – 07:01 WIB
“Bagi yang melakukannya diancam pidana 5 tahun penjara," kata Said Jauhari. (antara/jpnn)
“Bagi yang melakukannya diancam pidana 5 tahun penjara," kata Said Jauhari. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News