Blakblakan Menteri LHK Soal Egoisme dan Sikap Primitif di Hari Lingkungan
Disinilah juga kataya ada konsep keadilan kepada anggota masyarakat lain yang harus mendapatkan haknya untuk memperoleh lingkungan yang baik sesuai UUD 1945 Pasal 28 huruf H. Terutama keadilan kepada generasi yang akan datang dimana kekayaan alam ini diwariskan dari generasi ke generasi.
''Untuk itu harus dihilangkan egoisme dan sikap free riders, serta sifat hegemonial 'hukum rimba' yang akhir-akhir ini seperti secara sengaja dimunculkan gejalanya ke tengah-tengah ruang publik,'' katanya dengan gamblang.
Untuk itu kata Menteri Siti, perlu dikembangkan social enterpreneurship sebagai salah satu penyeimbang. Agar ke depan, masyarakat dapat lebih menikmati fungsi hutan.
Yang harus diingat kata Menteri Siti, bahwa persoalan lingkungan dan sumberdaya alam kita di Indonesia sekarang ini, masyarakat sudah lebih maju dalam memahami tentang lingkungan, juga UUD dan UU serta peraturan pelaksanaannya.
''Jadi jangan ada pihak-pihak yang ingin menarik mundur ke belakang persepsi maupun langkah-langkah dalam upaya modernitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang sudah mulai melembaga, berinternalisasi dengan pijakan dasar sustainabilitas atau keberlanjutan dan prinsip berwawasan lingkungan,'' tegasnya.
Ciri lain modernitas itu juga bahwa soal-soal lingkungan bukan parsial, misalnya hanya sekedar soal kebakaran hutan atau kerusakan gambut atau soal sawit di gambut, tetapi soal yang komprehensif, yang diukur dalam agregasi dan kompleksitas persoalan.
''Begitupun kita sudah melihatnya dengan menempatkan secara tepat posisi subyek lingkungan atau sumber daya alam, jadi bukan merupakan issue yang parsial,'' katanya. (jpnn)