Blakblakan, Ustaz Yahya Waloni Mengaku Bersalah, Meminta Maaf
"Ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu, rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi (Muhammad) mengajarkan kita (umat Islam) untuk selalu mengedepankan Ahlakul Karimah (perbuatan baik)," ucap Yahya.
Yahya Waloni mengajak seluruh pihak untuk tetap bersatu dan tidak mudah diadu domba. "Dalam ceramah, saya sering menyebut jangan mau diadu domba dengan Polri dan TNI," ujar dia.
Dalam persidangan, Yahya Waloni menyatakan mencabut permohonan praperadilan, sekaligus mencabut kuasanya untuk tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Merespons hal itu, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono menetapkan pencabutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Yahya Waloni.
Hakim juga memerintahkan panitera PN Jakarta Selatan mencabut berkas perkara nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Yahya Waloni sejak bulan lalu ditahan oleh polisi dan ia mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Polisi sudah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka pada Mei 2021 dalam kasus dugaan penistaan agama, penyebaran ujaran kebencian, dan SARA. (antara/jpnn)