Blokir Ponsel Ilegal, Pemerintah Pakai Sistem White List di IMEI
jpnn.com, JAKARTA - Terkait pengendalian ponsel ilegal, pemerintah bersama operator menyepakati penggunaan sistem daftar putih (white list), di regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Dengan sistem sistem white list ini kita sifatnya preventif, kalau black list (daftar hitam) itu sifatnya korektif. Kami sepakat dengan teman-teman operator white list,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, dalam konferensi pers, di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/2).
Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen dalam menggunakan perangkat yang sah (legal), dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
Ismail menjelaskan sistem white list dipilih, agar masyarakat tidak terlanjur membeli perangkat ponsel ilegal. Sebab, ketika perangkat dihidupkan, setelah memasukkan kartu sim, maka perangkat tidak akan mendapat sinyal.
Sementara, sistem black list memungkinkan masyarakat untuk membeli perangkat terlebih dahulu, kemudian dilakukan analisa apakah perangkat itu legal atau ilegal, selanjutnya mendapatkan notifikasi untuk kemudian dilakukan pemblokiran jika terbukti ilegal.
“Supaya masyarakat tidak terlanjur membeli lalu diblokir, pertimbangannya melindungi kepentingan masyarakat, memitigasi risiko masyarakat yang memiliki perangkat akhirnya diblokir,” tambah Ismail.
Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan IMEI tersebut terhitung mulai tanggal 18 April 2020.
”Ini peraturan berlaku setelah 18 April. Supaya masyarakat tidak resah, bagi seluruh masyarakat yang perangkatnya sudah dibeli dan digunakan sebelum dan sampai 18 April tidak perlu register,” kata Ismail.