Blokir Ponsel Ilegal, Pemerintah Pakai Sistem White List di IMEI
“Cukup hidupkan, aktifkan, dengan begitu semua perangkat sudah teregister ke operator sehingga sistem membaca perangkat itu bisa digunakan seterusnya,” Ismail melanjutkan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang membeli perangkat setelah 18 April, Ismail mengimbau untuk melakukan pengecekan IMEI terlebih dahulu sebelum membeli di situs web Kemenperin imei.kemenperin.go.id.
“Sistem white list ini mencegah masyarakat tidak akan bisa dapat sinyal di perangkat yang tidak terdaftar di white list, sehingga masyarakat tidak usah beli perangkat yang tidak dapat sinyal,” ujar Ismail.
“Kalau ada yang ketahuan menjual perangkat IMEI ilegal akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah dia. (antara/jpnn)