BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia
“Setelah disembunyikan di dalam sebuah tas yang dia bawa menggunakan kendaraannya,” ucap Sugiri.
Berdasarkan pengakuan AI, BNN memperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diambil di lorong tepi jalan Prof. A Majid Ibrahim Kota Langsa, Aceh, dari seseorang berinisial LAH.
Pada hari yang sama, Tim BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di sawah belakang rumah yang beralamat di Dusun Setia Bakti, Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.
“Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah milik LAH tersebut, Tim BNN menemukan dua bungkus kemasan teh China yang di dalamnya terdapat 10.345 butir jenis ekstasi dengan berat neto 3.021,8 gram,” ujar Sugiri.
Bungkusan teh China berisi ekstasi tersebut disimpan LAH dalam sebuah karung bertuliskan “Cap Melati Dua” yang disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci.
Sugiri menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka LAH memberikan keterangan bahwa ekstasi yang ditemukan oleh BNN di rumahnya tersebut dipesan oleh seseorang berinisial FA.
Kemudian, pada Sabtu (24/8), sekitar pukul 08.00 WIB, Tim BNN berhasil mengamankan FA di sebuah Ruko yang berada di Dusun Rukun, Kelurahan Blang, Kecamatan Langsa Kota, Aceh.
“Tersangka FA mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang dia titipkan untuk disimpan di rumah LAH,” ucapnya.