BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia
Jumat, 20 September 2024 – 13:00 WIB
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)